underscore
Legendary Member

- Messages
- 19,745
- Joined
- Sep 20, 2008
- Messages
- 19,745
- Reaction score
- 5,497
- Points
- 486
Allah SWT berfirman:
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternakannya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghalau(ternakanya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapa kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” (Al Qashash: 23)
Fatwa Yusuf Qaradhawi tentang Wanita yang Bekerja
1. Hendaknya jenis pekerjaannya memang tidak dilarang, dan tidak diharamkan dan tidak mengarah pada perbuatan haram.
Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang yang belum menikah atau setiausaha kemudian berduaan, atau yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat duniawi.
Atau bekerja di tempat dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW baik yang membuat, yang membawa dan yang menjualkan, atau menjadi pramugari di pesawat yang mengharuskan dia berpakaian seragam yang tak syar’i, dan menghidangkan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara’ untuk para penumpang,
dan terbuka peluang bahaya disebabkan bepergian yang jauh tanpa muhrim, yang mengharuskan ia bermalam sendirian di tempat yang terasing (negara asing) yang sebahagian tidak terjamin, atau pekerjaan lainnya yang telah diharamkan oleh Islam terhadap kaum wanita terutama, atau terhadap laki-laki dan wanita secara bersamanya.
2. Hendaklah wanita Muslimah tetap beradab Islami bila ia keluar dari rumahnya, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan berpenampilan. Allah SWT berfirman:
.”..Dan janganlah mereka (mu’minat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dan padanya. ..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (An-Nur: 31)
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)
3. Hendaknya pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban yang lainnya yang tidak boleh diuzurkan. Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.
Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum wanita dapat bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya, dirinya, dan rumahnya.
Kadang-kadang masyarakat itu sendiri yang memerlukan kerja wanita, seperti doktor, jururawat, guru untuk anak-anak wanita dan setiap aktiviti lain yang terhad bagi wanita.
dari Dr. Yusuf Qardhawi,
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah
Ibadat adalah kerja
kerja adalah Ibadat :">
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternakannya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghalau(ternakanya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapa kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” (Al Qashash: 23)
Fatwa Yusuf Qaradhawi tentang Wanita yang Bekerja
1. Hendaknya jenis pekerjaannya memang tidak dilarang, dan tidak diharamkan dan tidak mengarah pada perbuatan haram.
Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang yang belum menikah atau setiausaha kemudian berduaan, atau yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat duniawi.
Atau bekerja di tempat dilaknat oleh Allah dan Rasulullah SAW baik yang membuat, yang membawa dan yang menjualkan, atau menjadi pramugari di pesawat yang mengharuskan dia berpakaian seragam yang tak syar’i, dan menghidangkan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara’ untuk para penumpang,
dan terbuka peluang bahaya disebabkan bepergian yang jauh tanpa muhrim, yang mengharuskan ia bermalam sendirian di tempat yang terasing (negara asing) yang sebahagian tidak terjamin, atau pekerjaan lainnya yang telah diharamkan oleh Islam terhadap kaum wanita terutama, atau terhadap laki-laki dan wanita secara bersamanya.
2. Hendaklah wanita Muslimah tetap beradab Islami bila ia keluar dari rumahnya, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan berpenampilan. Allah SWT berfirman:
.”..Dan janganlah mereka (mu’minat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dan padanya. ..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (An-Nur: 31)
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)
3. Hendaknya pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban yang lainnya yang tidak boleh diuzurkan. Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.
Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum wanita dapat bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya, dirinya, dan rumahnya.
Kadang-kadang masyarakat itu sendiri yang memerlukan kerja wanita, seperti doktor, jururawat, guru untuk anak-anak wanita dan setiap aktiviti lain yang terhad bagi wanita.
dari Dr. Yusuf Qardhawi,
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah
Ibadat adalah kerja
kerja adalah Ibadat :">